Welcome To Alur Pendaftaran Merek Universitas Raharja
Alur Pendaftaran Merek DJKI Universitas Raharja
1. Siapkan Data Yang Dibutuhkan, Seperti:
1. ScreenShoot Klasifikasi Merek Note: 2. Jika Data Yang Dibutuhkan Telah Sesuai Maka Lakukan Pengisian Formulir 3. Jika Formulir Telah Di Isi, Admin Akan Segera Melakukan Pemasanan Kode Billing. 4. Admin Akan Mengirimkan Format Transaksi Pembayaran Sesuai Dengan Nominal Yang Diminta Pada email atau WhatsApp. Biaya Dan Cara Pembayaran Merek DJKI 5. Admin Akan Langsung Proses Submit Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Secara Online Melalui 6. Setelah Submit, Admin Akan Langsung Mengirim Nomor Permohonan Pendaftaran Merek Dalam Bentuk PDF Pada e-mail atau WhatsApp. Contoh PDF Nomor Permohonan Merek Yang Akan Di Dapat:
7. Admin Akan Melakukan Pengecekan Secara Berkala Selama 3 Bulan 15 Hari Untuk Melihat Sudah Sejauh Mana Pendaftaran Merek Dilakukan Oleh Pihak DJKI. 1.Permohonan pendaftaran merek Dalam proses permohonan pendaftaran merek, terdapat beberapa persyaratan minimum yang harus dipenuhi, meliputi: a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap; b. Label merek; dan c. Bukti pembayaran biaya. Setelah seluruh persyaratan minimum telah dipenuhi maka Ditjen HKI akan memberikan Tanggal Penerimaan. Ditjen HKI akan mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan. 2. Pemeriksaan formalitas Setelah seluruh persyaratan telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan formalitas merupakan tahapan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek berdasarkan sistem first to file, yaitu Pemeriksa melakukan penelusuran untuk mencari merek pembanding yang terdaftar atau yang sudah diajukan lebih dahulu dalam data base Ditjen HKI untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak pernah didaftar atau dimiliki pihak lain maupun melalui sarana lainnya. 3. Masa Pengumuman Apabila kelengkapan telah terpenuhi, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek, pengumuman ini akan berlangsung selama dua bulan. Dalam masa pengumuman ini setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan sebagaimana dimaksud dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan UU Merek tidak dapat didaftar atau ditolak. 4. Pemeriksaan Substantif Dalam hal tidak terdapat keberatan sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. 5. Proses Pendaftaran Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftarkan, maka Ditjen HKI akan:
6. Sertifikat Sertifikat Merek akan diterbitkan oleh Ditjen HKI sejak Merek tersebut terdaftar. Apabila kita lihat proses pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat merek memakan waktu yang cukup lama. Namun, jangka khawatir karena menurut Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Permohonan Pendaftaran Merek diterima oleh Ditjen HKI. 8. DJKI Akan Mengirimkan Sertifikat Penerimaan Merek Jika Merek Tersebut Dinyatakan “Layak” Dan Tidak Mengandung Plagiat. 9. Jika Sudah Mendapatkan Sertifikat Dari Pihak DJKI, Admin Akan Mengirimkan Sertifikat Tersebut Melalui e-mail atau WhatsApp. |
---|
Tutorial Pendaftaran Merek DJKI
![]()
Prosedur Pendaftaran Merek DJKI
2 Comments
Ita
March 1, 2022 - 11:38 pmPenyampaian informasi tersebut sangat mudah dipahami
Hega Lutfilah Juniar
March 2, 2022 - 11:18 pmTernyata mendaftarkan Merek bukanlah hal yang mudah yahhh..
Bisa dibilang sangat rumit dan cukup sulit, alhamdulilla berkunjung pada website LPPM UR membuat saya sebagai orang awam lebih mengerti Alur Pendaftaran Merek. Jadi ga takut buat launching brand sendiri.
Yukkkkk semangat-semangatttt